Siap-siap! Fintech Bakal Ditertibkan Lewat UU
"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Bambang menjelaskan bahwa apakah kebutuhan undang-undang mengenai fintech itu mendesak sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR semua dalam kajian plus dan minusnya.
"Tetapi yang pasti kita tidak boleh melewatkan atau ketinggalan kemajuan teknologi ini, karena kita tidak mau tertinggal atau digilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk pada teknologi sangat maju yakni 4.0."
Bambang menilai bahwa sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.
"Sampai saat ini masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa."
Dalam pidatonya di seminar nasional yang digelar Indef, Bambang mengatakan bahwa fintech selain membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha namun juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech-fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman serta pelanggaran hukum.
"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku di industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini."
Dia juga menambahkan bahwa di sisi lain aturan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan pihak-pihak terkait agar terhindar dari berbagai kerugian, akibat penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal.