Golput Bisa Merugikan Negara
"Sekarang KPU pada pemilu 2019 menargetkan 79 persen. Warga negara kan hak politiknya ada dua dipilih dan memilih," kata Lodewijk saat ditemui di DPP Partai Golkar, Anggrek Beli, Slipi, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Lodewijk menjelaskan, jika kasus pelarangan golput sudah ada payung hukumnya maka tak ada bedanya dengan hoaks yang bisa diperkarakan dengan UU ITE. Hanya saja enggak bisa dipungkiri kalau indeks demokrasi suatu negara dinilai berdasarkan keterlibatan pemilihnya.
"Tetapi ada orang yang menggunakan satu hak saja, hal memilih aja dia tidak datang, tentunya bisa dikatakan negara dirugikan karena masalah itu," jelasnya.
Supaya kamu paham, awalnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bilang, orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi. Karena mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.
Wiranto juga bilang, ada beberapa UU yang dapat digunakan jika UU Terorisme tidak bisa menjerat pihak yang mengacaukan pemilu. Katanya, masih ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, menurut wakil ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ini mengatakan sudah kewajiban bersama dan tanggungjawab semua pihak untuk mensosialisasikan pemilu. Salah satunya, dengan ajakan untuk datang ke TPS.
"Sebenarnya kalau dia golput, dia tidak menggunakan haknya dan dia akan menyesal. Kok orangnya begini, kok saya tidak ikut (milih). Kan itu tidak ada artinya, harus nunggu 5 tahun lagi baru dia bisa menebus kesalahannya," tuturnya.