Kecewanya MK dengan Gagasan People Power Amien Rais

Jakarta, era.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menyerukan people power ketimbang mengajukan gugatan ke MK jika ada kecurangan di Pilpres 2019. Seruan Amien Rais bisa saja menjadi bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan. 

"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan kepercayaan terhadap MK," ungkap Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Secara konstitusi, MK berwenang untuk memutus dan menyidangkan perkara sengketa hasil pemilu termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu. 

Pernyataan Amien Rais, dirasanya bertolak belakang ketika masih menjabat sebagai Ketua MPR dulu. Terlebih saat masih memimpin MPR, Amien Rais termasuk orang yang turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK, termasuk memberikan kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil pemilu.

"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ungkapnya.

Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak ingin berkomentar lebih jauh soal pernyataan Amien yang diduga provokatif tersebut. 

Namun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum jika menemukan dugaan pelanggaran sebagai mana diatur dalam perundang-undangan. 

"KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing. Perserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mampu mengawal suara rakyat," ucap Wahyu. 

 

Tag: mk uji uu ormas pemilu 2019 sengketa pemilu kpu amien rais