"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan kepercayaan terhadap MK," ungkap Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Secara konstitusi, MK berwenang untuk memutus dan menyidangkan perkara sengketa hasil pemilu termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu.
Pernyataan Amien Rais, dirasanya bertolak belakang ketika masih menjabat sebagai Ketua MPR dulu. Terlebih saat masih memimpin MPR, Amien Rais termasuk orang yang turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK, termasuk memberikan kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil pemilu.
"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ungkapnya.
Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak ingin berkomentar lebih jauh soal pernyataan Amien yang diduga provokatif tersebut.
Namun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum jika menemukan dugaan pelanggaran sebagai mana diatur dalam perundang-undangan.
"KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing. Perserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mampu mengawal suara rakyat," ucap Wahyu.