VIDEO: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Server KPU DI-SETTING
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Polisi menangkap dua pelaku penyebar hoaks Server KPU di-setting menangkan Jokowi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Para tersangka memviralkan video yang direkayasa dan narasinya informasi bohong.
Barang bukti yang disita adalah akun media sosial beserta ponsel dan simcard telepon.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.