Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Para tersangka memviralkan video yang direkayasa dan narasinya informasi bohong.
Barang bukti yang disita adalah akun media sosial beserta ponsel dan simcard telepon.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.