Tagar #JusticeForAudrey yang Jadi Sorotan Dunia

Jakarta, era.id - Kemarin, Selasa (9/4) jagat dunia maya diramaikan dengan kasus perundungan alias bullying terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Pontianak yang viral dengan tagar #JusticeForAudrey. Tak hanya di Indonesia, tagar ini tembus ke Trending Topic dunia.

Seluruh platform media sosial membahas kasus ini, mulai dari Twitter, Facebook dan Instagram. Semuanya bersimpati kepada korban. Lantaran, aksi perundungan ini dilakukan oleh 12 siswa SMA, kepada korban--yang masih SMP. Tak hanya kekerasan verbal, sang korban mendapatkan kekerasan fisik.

Buntutnya, warganet membuat petisi di laman change.org meminta supaya kasus ini ditanggapi serius. Petisi ini dibuat Fachira Anindy agar KPAI dan KPPAD segera memberikan keadilan untuk korban. Petisi itu membubuhkan berita dari Tribunnews dengan judul Siswi SMP Pontianak Dikeroyok Brutal 12 Murid SMA! Masalah Asmara & Buntut Komentar di Media.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang peristiwa ini. Lewat akun Instagramnya, dia mengutarakan penawaran bantuan hukum terhadap korban. Dia pun berharap bisa menghubungi keluarga korban untuk proses bantuan hukum ini.

"Minta no hp keluarga korban?? Ayok kita berjuang agar pelaku di adili" kata Hotman lewat akun Instagramnya.

 

Selain itu, Youtuber Reza Arap juga memberikan dukungan kepada korban. Dia melakukan video call dengan korban dan memberikan semangat serta mendoakan agar cepat sembuh.

Lewat akun Twitternya, @ybrap, dia mengunggah momen video call dengan korban. 

"You dont know how hard it was for me to see this little girl, Audrey, cry when I called her....btw, she's on the right hand rn.." tulis Reza Arap dalam akun Twitter @ybrap.

"Jangan nangis ya, Audrey listen, kamu tahu nggak berapa banyak orang yang dukung kamu di luar sana, banyak banget lho, sebanyak itu, sampai aku jadi tahu, okay? You have to be strong, jangan lemah ya, karena banyak banget yang dukung kamu.." ucap Reza Arap dalam video call tersebut.

"Makasih bang reza, udah support aku.." kata korban. 

 

Sementara itu, melansir Antara, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, yang belakangan diketahui karena motif asmara.

"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita.

Dia pun menerangkan, proses hukum kasus ini harus didasarkan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.

Kepada korban, Rita mengatakan, perlu dilakukan proses perlindungan dan rehabilitasi oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. 

Sementara, bagi pelaku, kata dia, proses hukumnya harus dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.

KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Tag: bully perlindungan perempuan dan anak