Antusias Warga Geruduk KPUD Bekasi Buat Urus A5
Sebenarnya, KPU Kota Bekasi telah membuka pengurusan form surat A5 sejak 29 Maret 2019. Pertanggal hari ini di mana merupakan hari terakhir pengurusan A5, setidaknya sudah lebih dari 1.500 warga yang terdaftar.
"Awal pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 20, tanggal 28 Maret itu memang sudah padat masyarakat yang datang ke KPU untuk mengurus A5, cuma ternyata informasinya belum tersosialisasi dengan baik," ucap Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaherni kepada era.id, Rabu (10/4/2019).
Nurul bilang, karena kurangnya sosialisai tersebut banyaknya masyarakat yang tidak memenuhi empat syarat datang untuk mengurus form A5. Sehingga banyak masyarakat yang datang ditolak karena beberapa hal.
"Ini yang mengurus beberapa diantaranya karena kuliah, kemudian ada yang bekerjanya jangka panjang sudah bekerja tetap sementara yang dimaksud dalam putusan MK itu pekerjaan pada hari H (pemungutan suara) itu ditugaskan, bukan pekerjaan yang sudah dilalui secara rutin," katanya.
Diakui Nurul, beberapa pemilih yang mengurus form A5 masih berstatus mahasiswa. Dirinya mengapresiasi semangat mahasiswa yang ingin mengikuti proses pemilihan umum.
"Sebenarnya yang kuliah sudah gak bisa dilayani karena seharusnya mereka sudah mengurus A5 sebelum 17 Maret. Tapi kemarin masih ada beberapa mahasiswa yang mengurus A5 tetap kami layani karena melihat antusias mereka," tambahnya.