Kata KPU Soal Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Ilham bilang, pihaknya masih menunggu lapaoran resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) soal sejumlah pemilih di Sydney tak bisa menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu mencoblos.
"Soal Sydney, kita masih menunggu laporan remsi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," tutur Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Ilham bilang KPU belum bisa memutuskan apakah akan melakukan pemungutan suara ulang. Kata dia, KPU harus menunggu rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu yang ikut mengawasi jalannya pemilu di Sydney.
"Penyelenggara di Sydney kan ada PPLN dan Panwaslu sana. Nah, kalau Panwaslu sana menggangap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan gitu," ucap Ilham.
Supaya kamu tahu, beredar sebuah petisi di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".
Dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Sabtu 13 April 2019 di Sydney, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya, padahal sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.
"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia, " tulis petisi tersebut.