Mengapa Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney Batal Dilakukan?
"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Wahyu menjelaskan, kesepakatan antara PPLN dan Panwaslu LN untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan berdasarkan kajian mendalam.
"Kesepakatan itu kan melalui kajian-kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara di Sydney, Australia.
"Berdasarkan keterangan Panwaslu bahwa ada penutupan TPS oleh PPLN di Sydney pada pukul 18.00 waktu setempat, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Tapi, kesempatan pemungutan suara susulan ini diberlakukan bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN tersebut.
"Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun terdaftar dalam DKP yang telah berada dalam antrean tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Fritz.