Polisi Kembalikan Berkas Hilman ke Kejaksaan
"Kemarin berkas kita sudah kirim ke JPU tanggal 29 Desember 2017, kemudian dinyatakan P19. Ada dua hal yang kurang. Syarat formil dan materiil. Berkaitan dengan kepemilikan mobil dan ada tambahan keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/1/2017).
Dikatakan Argo, pihak kepolisian sudah mengirim kembali berkas kasus Hilman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat pekan lalu. "Kita sudah lengkapi dan sudah kita kirim ke JPU, 5 Januari 2018," lanjutnya.
Hilman merupakan sopir mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017). Hilman, saat itu berada satu mobil dengan Novanto setelah sebelumnya melakukan wawancara.
Namun, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang penerangan jalan. Akibat kecelakaan itu, Novanto yang duduk di kursi belakang terluka di kepala hingga harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hilman dinyatakan terbukti lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan melukai orang lain.