Mahfud MD: Kericuhan Pencoblosan di Luar Negeri Harus Dianalisis
"Begini, kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu dan kalau ada tindak pidananya, itu ada hukum pidananya sendiri," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Meski kisruh, Mahfud menyebut ada sisi positif dari peristiwa tersebut. Soalnya, kekisruhan itu juga terjadi lantaran antusiasnya mereka memilih dalam pemilu.
Antusiasme itu, kata Mahfud, menandakan makin banyak masyarakat yang peduli dengan hak mereka untuk memilih. Sehinggga, masyarakat makin sadar kalau ada masa depan bangsa yang tengah dipertaruhkan dalam pemilu.
"Oleh sebab itu mereka mau antre sampai terlambat, sampai terlantar, sampai panitianya kewalahan itu segi positifnya," ungkapnya.
Dia kemudian mengimbau pemilih di dalam negeri juga harus menunjukan antusiasme serupa. Dia mengajak masyarakat untuk tidak membuang-buang kesempatan memilik mengingat negara sekarang sedang membuka pintu bagi warga untuk memilih dan menentukan pilihan mereka.
Supaya kalian tahu, proses pemungutan suara di luar negeri semisal Australia, Jerman, Hong Kong, Malaysia hingga Belanda mengalami kendala.
Warga negara Indonesia (WNI) di berbagai negara itu mengeluhkan tak dapat menyalurkan hak pilihnya karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ditutup. Diduga mereka yang terpaksa golput itu adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).