Bacakan Petitum di Awal, Ganjar-Mahfud Harap MK Berani Lakukan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2024

ERA.id - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui tim hukumnya, mengaku sengaja membacakan petitum permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di awal sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Alasannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud ingin mencari perhatian MK terkait urgensi dari perkara sengketa Pilpres 2024.

"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim Konstitusi yang mulia untuk melihat urgensi perkara PHPU ini," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Menurutnya, Pilpres 2024 bukanlah pesta demokrasi biasa. Melainkan dipenuhi kecurangan dan pelanggaran.

"Pilpres 2024 kali ini bukanlah pemilihan pemilihan umum biasa, tetapi seperti yang  dikeluhkan oleh banyak orang bahwa Pilpres 2024 dipenuhi oleh pelbagai pelanggaran pemilu yang seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," imbuhnya.

Dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap MK berani melakukan pembuktian. Bukan hanya sebatas menyidangkan selisih perolehan suara saja, hanya karena sempitnya waktu untuk menyelesaikan suatu perkara.

Pembuktiannya pun harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi mulai dari pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan.

"Dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden selama ini, MKRI hanya menyentuh persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara. MKRI tak melihat keseluruhan integritas pemilihan umum di mana proses terutama pada tahap pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan," tegasnya.

Oleh karenanya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU pilpres yang selama ini hanya terbatas pada pemeriksaan perolehan dan perbedaan suara paslon.

Apabila MK tetap memeriksa perkara sengketa pilpres berdasarkan perbedaan perolehan suara, maka MK dinilai telah melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

"MKRI memilih berada dalam zona nyaman karena tidak menggunakan kewenangannya, tapi sekaligus MKRI ikut melanggar pelaksanaan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setidaknya MKRI bisa disebut sebagai mededader atau complicit dalam sebuah tindak pidana," tegasnya.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, Ganjar Mahfud meminta MK memerintahkan KPU untuk mengulang Pilpres 2024, tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pelaksanaan ulang Pilpres 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.