Mengabadikan Momen Rekapitulasi di TPS Gak Dilarang

Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bilang kalau masyarakat boleh mengabadikan momen pencoblosan dan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) besok. 

"Kita mempersilakan masyarakat untuk mendokumentasikan atau memfoto C1 pleno, tentang data primer hasil, itu boleh," kata Wahyu di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kata Wahyu, KPU memperbolehkan semua pihak, baik saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, ataupun masyarakat mendokumentasi C1 dalam bentuk foto maupun video. Ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. 

"Itu bukti komitmen KPU untuk menjalankan prinsip keterbukaan itu terwujud," ucap Wahyu. 

Grafis dipersembahkan oleh Ilham/era.id

Namun, bukan berarti masyarakat boleh memfoto semua dokumen atau formulir pencoblosan sesuka hati. KPU tidak memperbolehkan semua pihak untuk mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos masing-masing pemilih. 

"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya dari bilik suara. Pertama, salah satu prinsip pemiu rahasia. Dengan mempublikasikan pilihan politik itu, maka mengingkari prinsip rahasia," jelas Wahyu. 

"Kedua, apabila mereka berswafoto, akan menganggu proses antrian. Secara teknis, ini akan memperlambat, nah dari pertimbangan itulah kami melarang pemilih melakukan berswafoto," tambah dia. 

Jadi, pada saat memasuki TPS nanti, petugas KPPS menyiapkankan tempat untuk menitipkan ponsel (handphone) sebelum mendapat surat suara untuk mencoblos. 

 

Tag: kpu media sosial pemilu 2019