3 Hari, Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang
"Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilumenangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing lima kasus. Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.
"Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," ujar Afif.
Lebih lanjut, kata Afif, barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, sabun cuci, hingga sembako.
Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.
"Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat," jelasnya.