3 Hari, Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 25 kasus politik uang (money politic) sejak dimulainya masa tenang tanggal 14 hingga 16 April 2019. 25 kasus ini tersebar di 25 kabupaten/kota yang tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. 

"Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilumenangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing lima kasus. Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. 

"Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," ujar Afif. 

Lebih lanjut, kata Afif, barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, sabun cuci, hingga sembako. 

Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. 

"Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat," jelasnya. 

Tag: bawaslu pemilu 2019 pilpres 2019