Catat Layanan yang Bisa Kamu Kontak untuk Awasi Situng KPU

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akui adanya sejumlah ketidaksesuaian penginputan rekapitulasi data C1 dengan yang ada di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Hal ini tengah ramai dibicarakan di media sosial, karena yang menemukan ketidaksesuaian ini juga dari warganet. Maka, KPU mengingatkan kalau ada temuan seperti itu, langsung lapor secara resmi. 

Dicatat nih, ini adalah layanan resmi KPU untuk menerima aduan ketidaksesuaian data Situng. Kamu bisa menelepon ke (021) 31902567 dan (021) 31902577, bisa juga melalui pesan WhatsApp ke nomor 081211772443, dan email ke bagianteknis@kpu.go.id. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB. 

"Silakan juga disampaikan ke akun media sosial KPU. Aduan tersebut tidak kami siarkan, langsung kami tindak lanjut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Nah, jika mendapat laporan seperti ini, Viryan bilang data yang ditemukan oleh warga ataupun pengawas akan disandingkan dengan data C1 yang dimiliki oleh KPU untuk diversifikasi sebelum mengoreksi data Situng. 

"Kita mengajak agar proses penyajian data dan informasi melalui Situng ini bisa berjalan dengan lancar dan ini menjadi bagian dari kebanggaan bangsa Indonesia mampu menyelenggarakan pemilu 2019."

Viryan menegaskan, Situng hanya merupakan media yang mempublikasikan hasil penghitungan suara berbasis formulir C-1 dari 813.350 TPS.

Sehingga, lanjut dia, Situng bukan merupakan penentu hasil penghitungan suara karena rekapitulasi resmi dilakukan secara berjenjang secara manual dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

"Situng ini bukanlah sarana menghitung yang kemudian hasilnya ditetapkan oleh KPU sebagai hasil resmi, sekalipun benar seratus persen apa adanya, tidak ada sama sekali hal yang berbeda antara scan dengan entri tetap yang digunakan oleh KPU dalam menetapkan hasil pemilu adalah hasil hitung manual."