Bawaslu: BPN Bersurat Minta Dokumentasi Form C1

Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dokumen rekapitulasi tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kata Afif, BPN mengirim surat meminta izin untuk mendokumentasikan form C1 sejak kemarin.  

Afif menerangkan, semua pihak boleh mendokumentasikan Form C1 yang sedang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitupun saat hari pemungutan suara di TPS, semua orang diperbolehkan untuk mendokumentasikan dan mengambil gambar C1. 

"C1 kan dokumen umum. Barang itu bisa didokumentasikan oleh siapapun. Karena (BPN) bersurat, ya kita kasih. Yang lain pun kalau bersurat juga kita kasih," kata Afif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Afif menambahkan, Bawaslu memiliki dokumentasi sendiri dari jajaran pengawas TPS. Dokumentasi dalam bentuk foto itu dikumpulkan dalam flashdisk.

Dokumentasi foto tersebut, kata dia, sudah terkumpul sekitar 60 ribu TPS dan masih diupayakan untuk bertambah menunggu kiriman pengawas TPS lainnnya. 

"Yang lainnya itu kan masih dipegang teman-teman yang ketika di-upload ke sistem kami tidak berhasil karena sinyal dan lain-lain. Tetapi, teman-teman sedang dalam proses yang sangat konsen untuk mengawasi rekapitulasi," jelas Afif. 

Grafis dipersembahkan Ilham/era.id

Tag: bawaslu prabowo-sandiaga kpu pemilu 2019 pilpres 2019