Soal Kesalahan Situng KPU, TKN: Bawa Buktinya ke Rapat Pleno
Kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto pihaknya sudah punya alat bukti yang menunjukan adanya kesalahan situng KPU. Untuk menghentikan kesimpangsiuran pun, Hasto bilang, pihaknya menunggu pernyataan resmi KPU.
"KPU kita minta untuk menjawab itu. Kami PDIP, juga punya kroscek. Kami kalau memberikan kritik kami punya alat bukti. Sebaiknya, alat buktinya disampaikan dibawa ke KPU dan Bawaslu, biar mekanisme perundangan yang menentukan itu," tegas Hasto di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Sekjen PDI Perjuangan ini bilang, pihak pengusung paslon 01 bakal membawa bukti adanya kesalahan itu dalam rapat pleno yang akan diadakan oleh KPU nantinya.
"Kalau kata Arief Ketua KPU, kan justru yang banyak salah input itu dari 01. Maka seluruh keberatan terhadap rekapitulasi pada saat rapat pleno bisa disampaikan dengan bukti buktinya," kata Hasto.
Dia juga bilang, enggak cuma kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saja yang rugi kalau ada kesalahan situng. Kata dia, kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin pun bakal dirugikan kalau kesalahan itu terjadi.
"Ya banyak juga yang merugikan 01, tapi kami kan menempuh jalur pada saat rapat pleno itu kami bawa."
Supaya kalian tahu, KPU menanggapi temuan ribuan kekeliruan data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 yang diklaim oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Komisioner KPU Ilham Saputra membantah KPU telah mengidentifikasi ribuan kekeliruan data Situng yang berasal dari Form C1. Kata Ilham, jika memang benar BPN punya data ribuan, lebih baik segera laporkan kepada KPU untuk diperbaiki.
"Enggak sampai ribuan, baru 140-an yang ditemukan. Mana datanya? Laporkan aja kalau punya data," ucap Ilham.
Ketua KPU Arief Budiman bilang, untuk ke sekian kalinya, data Situng bukanlah merupakan hasil resmi perhitungan suara nasional. Yang dipakai sebagai hasil penetapan pemilu resmi adalah rekapitulasi C1 yang dikumpulkan dari tiap kecamatan, dilanjut ke kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Jika ada kekeliruan data Situng yang berbeda dengan C1, maka laporkan pada KPU agar bisa langsung diperbaiki. Nah, jika kekeliruan pengisian data pada formulir C1, maka segera laporkan di kecamatan masing-masing. Mengingat, perbaikan C1 tidak boleh sembarangan, harus melewati rapat pleno terlebih dahulu.