Pemilu Ulang, Partisipasi Warga Jakarta Justru Menurun

Jakarta, era.id - Sejumlah tempat di Jakarta telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Namun nyatanya jumlah partisipasi pemilih untuk mengikuti PSU justru menurun. 

“Masih dalam proses (pendataan). Hampir 60 persen menurun (angka partisipasi),” Kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4/2019).

Sebagai contoh, katanya, TPS 08 Malaka Sari Duren Sawit angka partisipasi pemilih dalam PSU kemarin Sabtu 27 April, hanya 180 orang. Padahal, pada hari H pencoblosan 17 April, angka partisipasi pemilih mencapai 296 orang.

“Mungkin karena faktor hari libur waktu sosialisasinya kurang bisa jadi karena memang ada di luar kota dan sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta. PSU ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merekomendasikan setidaknya 11 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 11 TPS itu tersebar di tiga Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Puadi juga menjelaskan, TPS 172 di Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, dan Jakarta Utara direkomendasikan PSU. Hal ini lantaran ada 37 orang luar Jakarta yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta, tanpa menggunakan surat keterangan pindah memilih atau formulir A5.

Katanya, kasus serupa juga ditemui di TPS 069 Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu dan TPS 002 Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di sana, masing-masing ada 7 dan 4 orang luar Jakarta yang memilih tanpa A5.

Selain itu, Puasi juga mengungkap, kasus pemilih luar Jakarta yang memilih tanpa formulir A5 juga ditemui di delapan TPS di Jakarta Timur, yaitu TPS 02 Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang; TPS 116 Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun; TPS 014 Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap; TPS 034 Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus; TPS 101 Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong; serta TPS 018 Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari.

Sementara itu, katanya, TPS 163 Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang direkomendasikan PSU lantaran ada Pemilih diminta menandatangani 120 surat suara. Padahal surat suara seharusnya ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tag: kpu pemilu 2019 pilpres 2019