Panwaslu: Laporan Money Politic Caleg PDIP Kurang Bukti
Sebelumnya diberitakan era.id masyarakat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara melaporkan caleg dari PDIP terkait dugaan money politics. Saat itu Kuswandi (pelapor) mengaku menerima uang di dalam amplop berisi Rp50 ribu dan juga stiker caleg DPR dari PDIP, Marinus Gea dan caleg DPRD Kota Tangerang Selatan dari PDIP Puteri Ayu Anisya.
Saat dikonfirmasi kepada Panwaslu Kota Tangsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Jajuli membenarkan ihwal laporan yang dilakukan masyarakat di Tangerang Selatan.
"Iya, staf saya menerima laporan tentang adanya dugaan money politics yang dituju kepada caleg dari PDIP Puteri Ayu," kata Jajuli kepada era.id, Senin (29/4/2019) malam hari.
Namun begitu, kata Jajuli, pihak pelapor belum memberikan kelengkapan dan syarat dalam laporannya. Pihaknya memberi waktu 3 hari untuk bisa melengkapi dokumen dan bukti bukti dalam kasus ini.
"Pelapor dari unsur masyarakat. Saat itu mereka kurang bukti, mereka hanya membawa amplop tanpa uang di dalamnya. Makanya dari laporan tersebut kita memberikan waktu selama tiga hari untuk bisa melengkapi berkas laporan," jelas dia.
Kata dia, untuk membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya harus membawa bukti kuat terkait adanya dugaan money politics ini. Apalagi, Jajuli mengatakan berkas yang dibawa belum memenuhi unsur pidana.
"Kalau mau dibawa ke Gakumdu kita harus punya data dan berkas yang lengkap. Kita tunggu kelengkapannya. Dan kemarin (red) sudah," tukasnya.
Sementara itu pada Selasa, (30/4/2019) saat kembali dihubungi, Panwaslu Kota Tangsel mengatakan sudah menyerahkan ihwal laporan tersebut kepada Gakumdu.
"Ia sudah (Diserahkan ke Gakumdu)," singkat dia.
Sementara itu saat dikunjungi Era.id pihak terlapor belum dapat memberikan keterangan ihwal masalah ini.