Fredrich 'Penyuka Kemewahan' Resmi Ditahan KPK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Setelah melakukan pemeriksaan hampir 12 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pengacara terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Mengenakan rompi oranye KPK, Fredrich dengan wajah datar keluar melalui pintu depan KPK pukul 10.52 WIB. Meski dibantu kawalan petugas KPK, Fredrich sempat kesulitan menembus kerumunan pewarta untuk bisa masuk ke mobil tahanan.

"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran. Sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat sangat jelas mengatakan advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," ujar Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan. "Saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang saya perkirakan untuk menghabisi profesi advokat. Hari ini saya sudah diperlakukan oleh KPK, nanti semua advokat akan diperlakukan juga," lanjutnya.

Fredrich ditahan dengan jeratan pasal obstruction of justice, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto. Namanya makin melambung setelah blak-blakan mengaku terbiasa bergaya hidup mewah. 

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1). Bimanesh dan Fredrich diduga bekerja sama memanipulasi keterangan medis terhadap Novanto supaya terhindar dari proses hukum KPK. Saat itu Novanto masih menjadi tersangka.

Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

Tag: