Dua Dokter RS Permata Hijau Diperiksa KPK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aktor lain yang terlibat dalam drama pelarian terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama RS Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto dan dokter Glen S Dunda.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Selain memanggil keduanya, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, mantan klien Fredrich. Selain itu, KPK juga akan memanggil seorang advokat, Sandy Kurniawan Singarumbun, sebagai saksi untuk tersangka Fredrich.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka obstruction of justice kasus e-KTP. Selain Fredrich, Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, juga telah menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye KPK.

Fredrich diduga merekayasa insiden tiang listrik Novanto. Pengacara penyuka kemewahan itu diduga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan terjadi.

Sedang Bimanesh, diduga mengakomodasi kepentingan Novanto, bekerja sama dengan Fredrich untuk memalsukan rekam medis milik Novanto yang kala itu telah menjadi tersangka.

Tag: korupsi bakamla kpk setya novanto