Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Makar

Jakarta, era.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. 

"Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Eggi yang berstatus sebagai tersangka ini akan dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Pemanggilan itu berlangsung pada hari Senin (13/5) mendatang pukul 10.0 WIB. 

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Eggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Surat penetapan tersangka Eggi Sujana (Foto: Istimewa)

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tag: ujaran kebencian kriminalitas