Jerat Perkara Eggi Sudjana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti untuk kasus ini. Hanya saja, dia tak merinci soal dasar dari penggeledahan itu atau kasus yang melatarbelakanginya. Dari penggeledahan itu.
"Ponsel (Milik Eggi Sudjana) diamankan dan dibawa ke Polda Metro," kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kliennya dibawa polisi untuk dimintai keterangan soal hubunganya dengan sosok perakit bom. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10).
Dari informasi istri Eggi, Alamsyah mengatakan, si perakit bom kerap berhubungan dengan kliennya lewat sambungan telepon. Bahkan, si perakit bom pernah menginap di rumah Eggi.
Namun, sambung Alamsyah, komunikasi si perakit bom dengan Eggi sebatas masalah kesehatan. Sebab, Eggi adalah pasien pijat dari si perakit bom tersebut.
"(Penangkapan) itu hanya mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik sama Polisi, dia (orang yang disidik) perakit bom," kata Alamsyah kepada era.id beberapa waktu lalu.
"Orang itu (Sosok Perakit Bom) pernah komunikasi via Whatsapp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi Sudjana)," sambungnya.
Sebelum dibawa polisi dengan dugaan memiliki hubungan dengan sosok perakit bom, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan People Power terhadap Joko Widodo. Dia sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penahaan yang dijalani Eggi Sudjana sekitar 40 hari, berlangsung pada 14 Mei hingga 24 Juni. Proses penahanannya mendapatkan penangguhan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.