Verifikasi Parpol, Anggaran Pemilu Bengkak Rp68 M
Pembengkakan anggaran merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-undang (UU) Pemilu yang diajukan sejumlah parpol debutan Pilkada 2018. Dampaknya, kini verifikasi faktual diberlakukan bagi seluruh parpol, termasuk 12 parpol lama peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, sebagian besar dana tambahan itu akan digunakan untuk merekrut lebih banyak verifikator. KPU beralasan, pelibatan lebih banyak verifikator terpaksa dilakukan untuk mengakali mepetnya waktu pelaksanaan agenda pilkada.
"Kami merencanakan kalau petugasnya ditambah, maka anggarannya akan naik. Range-nya Rp66 miliar sampai Rp68 miliar," tutur Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).
Arief menjelaskan, angka Rp68 miliar itu sejatinya bukan anggaran tambahan, melainkan asumsi anggaran yang pernah diajukan KPU pada 2017 untuk pelaksanaan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol.
Ketika itu, anggaran tersebut tak terpakai, dan KPK telah mengembalikan anggaran tersebut ke kas negara, lantaran dahulu UU hanya mewajibkan verifikasi terhadap parpol debutan. Kini, KPU meminta kembali anggaran tersebut untuk disesuaikan dengan putusan MK.
"Anggaran yang sudah kita buat itu harusnya digunakan di 2017. Tetapi karena pada 2017 partai tidak diverifikasi faktual, anggaran itu balik lagi ke kas negara. Nah, sekarang sudah tahun anggaran baru, kami mengajukan lagi," kata Arief.
Arief melanjutkan, saat ini KPU belum dapat memastikan jadwal verifikasi faktual terhadap parpol peserta Pemilu 2014. KPU, menurut Arief akan terlebih dahulu melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah selaku pemegang anggaran serta DPR sebagai pembuat UU.