Anies-Sandi Berencana Cabut Larangan Sepeda Motor Melintas di Sudirman-Thamrin

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan penghapusan larangan kendaraan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Selama dilakukannya kajian, pengendara roda dua tidak diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut.

"Jadi, selama konstruksi sekarang, enggak ada perubahan," ungkap Anies, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat. Selasa (7/11/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menambahkan, penghapusan larangan tersebut selain bertujuan untuk menciptakan keadilan, juga untuk menyambung koneksi UMKM di kawasan tersebut.

"Lebih dari 480.000 UMKM di seluruh DKI yang menggunakan jalur itu, untuk koneksinya dengan kegiatan UMKM terutama saat kegiatan makan siang," kata Sandi. 

"Jadi, data kami menunjukkan bahwa ini merupakan hajat hidup orang banyak. Jadi, perintah Pak Anies clear," ujarnya. 

Larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, serta Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

 

Tag: kepemimpinan anies-sandi