'Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Bisa Ancam Demokrasi'

Jakarta, era.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik, keberadaan tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Kata dia, pembentukan tim ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

"Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kalian perlu tahu, tim asistensi hukum bentukan Wiranto mulai efektif bekerja sejak Kamis (9/5) pekan lalu. Tim ini bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan pascapemilu.

Dahnil menilai, tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, kata dia, ini telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Terlebih, lanjut Dahnil, saat ini banyak tokoh nasional yang sedang gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan di pilpres 2019.

“Lembaga yang di-SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” kata Dahnil.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan, Tim Asistensi Hukum besutannya bekerja internal dalam menganalisis aktivitas tokoh.

Wiranto mengaku, kinerja tim tersebut bukan untuk dipublikasikan. Namun, hanya bisa diakses oleh internal dan akan berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam.