Bawaslu Minta KPU Minimalisir Kesalahan Input Situng Pemilu

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan. Sekalipun KPU melanggar sejumlah prosedur dalam melakukan input data.

Bawaslu minta KPU segera melakukan perbaikan prosedur dan tata cara dalam meng-input data sistem situng yang berlaku. 

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input, yang kami minta agar hasil input akurat," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Menambahkan, Komisioner Bawaslu lainnya Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya. Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah. Jadi, data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah.

Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Bagja. 

Selain itu, Bawaslu juga memutuskan dugaan pelanggaran administratif lainnya terkait Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU.

Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat. 

"Bawaslu memberikan waktu tiga hari, wajib ditindaklanjuti. Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggung jawaban penghitungan cepat," tutup Bagja.

Tag: bawaslu kpu pemilu 2019