KPU Tepis Tuduhan Prabowo soal Kejanggalan Pengumuman Hasil Pemilu
"Tidak benar (dilakukan secara senyap)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Ilham bilang, pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU tidak keluar dari jalur Undang-Undang. Dalam pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan suara.
"Paling lambat jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi, karena rekapitulasi seluruh provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," jelas Ilham.
Apalagi, lanjut Ilham, pengumuman hasil perolehan suara yang dibacakan sekitar pukul 01.45 dini hari tadi digelar secara terbuka. Baik saksi TKN 01, BPN 02, maupun saksi partai politik masih hadir pada pengumuman itu.
"Bahkan, saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," ucap dia.
Supaya kamu tahu, dini hari tadi, KPU mengumumkan perolehan suara pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin mengungguli pesaingnya Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan selisih suara sebanyak 16.957.123.
Dilihat dari perolehan suara masing-masing paslon, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, Prabowo hanya mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Total suara sah diketahui sebanyak 154.257.601.
Hasil ini ditolak mentah-mentah oleh Prabowo. Prabowo bilang, segala upaya telah dilakukan pihak 02 dengan memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar menghasilkan pemilu yang jujur dan adil. Namun, hingga saat terakhir tidak dilakukan oleh KPU.
“Paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei dini hari ini,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo mengaku, pihaknya menilai ada yang janggal dari pengumuman hasil rekapitulasi pemenang Pilpres oleh KPU pada waktu yang tidak seperti biasanya.
“Jam sekitar jam 2 pagi senyap-senyap begitu yah, bisa orangnya masih tidur atau belum tidur. Pihak 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal,” ucapnya.