Sudah 228 Perkara Sengketa Hasil Pileg Diterima MK

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 228 berkas permohonan gugatan sengketan hasil Pemilu 2019. 219 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan legislatif. 

Mengutip laman resmi MK, hingga pukul 09.40 WIB pagi tadi, permohonan perkara yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilu anggota DPD dan DPR/DPRD. Adapun batas akhir pengambilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) adalah sebelum pukul 01.46 WIB.

Dikatakan juru bicara MK, Fajar Laksono jumlah permohonan sengketa hasil pemilu kemungkinan masih akan bertambah. Adapun tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk pileg akan selesai pada Jumat dini hari nanti.

Biar kalian tahu, gugatan-gugatan sengketa pemilihan legislatif di MK akan diproses dalam tiga panelis. Komposisi hakim tiap panelnya akan diisi oleh perwakilan hakim - hakim usulan DPR, Presiden, dan MA.

"Ketua panelnya Pak Ketua MK (Anwar Usman) di panel 1, Pak Wakil Ketua MK (Aswanto) di panel 2, Pak Prof Arif Hidayat di panel 3," kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/5/2019).

Setiap panel tidak boleh menangani provinsi yang sama dengan daerah asal para hakim. Tujuannya untuk menjaga independensi hakim terhadap perkara.

Rencananya, kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang nanti usai melaksanakan Salat Jumat. Adapun isu yang beredar adanya aksi massa yang akan mengawal Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan pilpresnya di MK.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional Selasa (21/5) dini hari, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

 

Tag: prabowo-sandiaga pilpres 2019 mk uji uu ormas