KPU Pertimbangkan Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Pileg
Rapat digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, bersama jajaran KPU Provinsi dan tim hukum yang direkrut KPU. Pembahasan oleh KPU Provinsi ini digelar setiap hari sebelum memasuki sidang pendahuluan yang jatuh pada 5 Juni mendatang.
Setelah sidang pendahuluan, KPU akan kembali mengumpulkan KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya ikut diperkarakan. Koordinasi dilakukan sampai tanggal 8 Juni.
"Nanti di situ semua akan melakukan koordinasi, menyiapkan jawaban dan menyiapkan alat bukti, termasuk bila diperlukan menyiapkan saksi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Arief bilang, KPU masih melihat perkembangan di persidangan dengan agenda pembacaan permohonan nanti, apakah mereka memang harus menghadirkan saksi atau tidak untuk menunjang jawaban yang akan dipaparkan.
"Misalnya dalam persidangan itu jawaban dan alat bukti kita hadirkan, enggak perlu saksi. Tapi kalau tidak cukup atau kurang meyakinkan maka saksi akan kita hadirkan," ungkap dia.
Untuk diketahui, ada 260 Perkara PHPU Pileg yang diajukan ke MK, yang terdiri dari 250 perkara Pileg DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten Kota, dan 10 perkara DPD.
Dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019, Tim Hukum KPU akan dibagi tiap kelompok partai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.
Pertama, AnP Law Firm menangani sengketa Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh; kedua, Master Hukum & Co menangani sengketa DPD; ketiga, HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh; keempat, Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh; dan kelima, Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.