BPN Harap Gugatan MK Jadi Harapan untuk Demokrasi
Jakarta, era.id - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menghadap panitera MK bersama Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo pada pukul 22.43 WIB.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut gugatan ini sebagai bagian penting dari proses demokrasi bangsa.
''Mudah-mudahan ini jadi penting sebagai langkah kami menghidupkan harapan. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres,'' tutur Bambang di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Bambang mengatakan, segala permohonan sengketa telah dilengkapi dengan berbagai alat bukti terkait kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu BPN terhadap kubu Jokowi-Ma'ruf.
''Mudah-mudahan dalam waktu lebih singkat bisa kami lengkapi alat bukti lain.''