Hukuman Tanggung Renteng dalam Kasus Perpajakan
"Orang lain dapat dihukum bersama-sama sebagai pelaku jika turut serta melakukan atau membantu kejahatan tindak pidana perpajakan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi era.id, Selasa (28/5/2019).
Mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kata Abdul Fickar menjelaskan kalau seseorang secara sengaja atau tidak memberikan kesempatan, sarana atau bantuan bisa dikatergorikan ikut bersama-sama melakukan kejahatan.
Dalam hal tindak pidana perpajakan, hukuman tanggung renteng biasanya melibatkan suatu korporasi. Di mana anak-anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan induk perusahaan secara bersama-sama menanggung beban bersama kesalahan karena pajak.
"Person seseorang bisa dijerat, terutama bagi orang-orang yang melakukan kerjasama usaha tanpa ikatan formal maupun badan usaha," jelas Fickar.
Hal senada juga dipaparkan deputi direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Dia melihat kewenangan jaksa dalam memutuskan perbuatan sesorang untuk terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana perpajakan.
"Bahasanya hukumnya lex spesialis, di mana pidananya berdasarkan perbuatan tertentu. Jadi jika dilihat dari perbuatannya maka bisa disebutkan sebagai perbuatan bersama-sama dengan delik turut serta," papar Erwin.
Kendati demikian, terkadang menurut Erwin, kejaksaan memiliki kewenangannya tersendiri dalam memeriksa berkas perkara.
"Beberapa kasus bisa ditempatkan bersama-sama, namun ada juga yang menggunakan delik terpisah untuk mengejar kerugian negara yang lebih besar," imbuhnya.