VIDEO: Atiqah Setia Temani Ratna Sarumpaet
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan pidana 6 tahun penjara.