VIDEO: Pelukan Ratna Sarumpaet Untuk Atiqah Hasiholan
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara, Kamis (11/7/2017). Ratna terbukti membuat propaganda dalam penyebaran hoaks dan berita bohong.
Selama persidangan berlangsung keempat anak Ratna Sarumpaet, Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan dengan tenang menyaksikan jalannya persidangan sampai hakim menjatuhkan vonis pada Ratna Sarumpaet.
Usai mendengar vonis, Ratna menghampiri anak-anaknya disambut pelukan dari kedua putrinya Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.