Abdul Malik Penuhi Panggilan KPK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Anggota DPR RI Abdul Malik Haramain memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. 

"Saya dipanggil sebagai saksi atas nama Pak Anang," ungkap Malik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, (16/1/2018).

Setelah lebih dari dua jam diperiksa, Malik yang memakai kemeja berwarna biru bungkam terkait materi pemeriksaan. Menurutnya, dia terbentur hukum sehingga enggan menjelaskan proses pemeriksaan KPK terkait pembicaraan proyek e-KTP di Komisi II DPR saat itu.

"Sebagai saksi, saya nurut hukum. Saya tidak boleh menjelaskan kepada publik apa yg ditanyakan, jadi mohon maaf silakan tanyakan langsung kepada penyidik," jelasnya.

Pemeriksaan KPK itu sempat menyinggung apakah Malik mengenal Anang. Kepada awak media, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membantahnya. "Sama sekali saya tidak kenal, saya dengar nama Pak Anang ya hanya sekarang saja," tegasnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, menyebut Malik menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 37 ribu dolar AS. Malik mengatakan, isi surat dakwaan itu tidak berdasar. Dia menampik ikut andil dalam proyek e-KTP.

"Saya tegaskan dari dulu, saya tidak pernah terima uang. Sudah saya jelaskan berkali-kali," tutup Malik saat keluar Gedung KPK.

Sebelumnya Malik sempat menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin (8/1).

Tag: