Jabatan Ma’ruf dan Dana Kampanye Jokowi Bisa Jadi Objek Sengketa di MK?
Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, berkas perbaikan tersebut tidak bisa dijadikan objek sengketa di MK. Kata dia, perkara ini harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tidak juga, karena itu juga sekali lagi harusnya masuk dalam ranah sengketa proses yang adanya adalah di Bawaslu. Atau kalau itu misalnya masuk ke ranah administratif yang lain kemudian setelah dari Bawaslu bisa dibawa ke PTUN. Tapi tidak di MK," katanya, saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Sekjen PPP ini menilai, secara substansi perbaikan bukti yang baru saja diserahkan pihak BPN ke MK termasuk misleading.
"Karena apa? Karena Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, itu bukan BUMN berdasarkan pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU BUMN UU nomor 19 tahun 2003," jelasnya.
Arsul menilai, ada kekeliruan pandangan tim hukum paslon 02 ini terkait dengan jabatan dewan pengawas syariah yang diemban oleh Ma’ruf Amin. Katanya, jabatan ini tidak punya kewenangan khusus.
"Mereka ini membayangkan yang namanya dewan pengawas syariah itu, seperti dewan komisaris. Padahal kalau kita baca di undang-undang perbankan syariah, itu tugasnya adalah, menasehati, memberikan pendapat. Tidak bisa mengambil tindakan seperti dewan komisaris yang bisa memberhentikan direksi dan lain sebagainya," tuturnya.
"Dan satu lagi itu yang namanya DPS itu adalah kepanjangan tangan dari dewan syariah nasional MUI. Itu semua ada aturan yang nanti pada saatnya akan kami beberkan," tegasnya.