TKN: BPN Mulai Kehabisan 'Serangan'

Jakarta, era.id - Kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebut jelang sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai kehabisan bahan.

Adalah Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding yang menilai demikian. Soalnya, jelang sidang di MK yang digelar pada 14 Juni 2019, BPN kerap menyampaikan serangan yang dianggap tak berdasar oleh TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Nampaknya memang BPN kehabisan atau tidak punya data. Mencari-cari sesuatu yang sbnernya tidak perlu lagi," kata Karding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Salah satu contoh kehabisan serangan yang disinggung Karding adalah soal sumbangan dana kampanye. Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga menilai, ada kejanggalan dari pelaporan dana kampanye terkait sumbangan pribadi. 

Disebut BPN, Jokowi menyumbang uang sebesar Rp19.508.272.030 dan barang senilai Rp25 juta. Padahal, kata Bendahara Umum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, tak ada sumbangan pribadi dari paslon 01 itu untuk kegiatan kampanye. 

Hal ini yang kemudian disebut oleh Ketua DPP PKB ini tak tepat sasaran. Sebab, semua hal terkait pengelolaan keuangan sudah disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sudah diaudit serta dinyatakan patuh oleh lembaga tersebut.

"Soal sumbangan dana telah dilakukan audit oleh tim audit yang disetujui atau direkomendasikan oleh KPU untuk melakukan audit terhadap seluruh sumbangan," tegas anggota DPR RI ini.

"Jadi tidak ada masalah dan selama ini kita taat aturan, prosedur, apa-apa yang dilarang, apa-apa tidak boleh itulah yang kita laporkan," imbuhnya.

Selain itu, Karding juga menyinggung soal posisi cawapres 01 Ma'ruf Amin yang diprotes oleh BPN. Protes dan permohonan diskualifikasi ini muncul, karena Ma'ruf disebut-sebut melanggar aturan sebab menjabat sebagai dewan penasihat di Bank Syariah Mandiri serta Bank BNI Syariah.

Menurut Ketua DPP PKB ini, tak ada masalah dengan posisi mantan Rais Aam PBNU itu. Sebab, KPU telah meloloskannya sebagai cawapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019.

"KPU telah melakukan pencermatan dan penelitian terhadap berkas dan syarat-syarat calon, jadi Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan boleh mencalonkan diri dan tidak ada larangan utk hal-hal itu," ujarnya.

Apalagi, sesuai Undang-Undang, kedua bank tersebut bukanlah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, hal tersebut dinilai Karding sudah tak relevan lagi dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Tidak ada masalah, apalagi sebenarnya itu tidak perlu masuk dalam gugatan ke MK karena harusnya selesainya di KPU kemarin," tutupnya.