Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang Ogah Dipropaganda

Jakarta, era.id - Puluhan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo - Ma’ruf Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan tambahan berkas perkara gugatan pilpres yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandi. 

Mereka membawa berkas berisi dokumen alat bukti keterangan yang dimasukkan dalam satu boks kepada pihak panitera MK. 

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Izra Mahendra bilang alat bukti yang mereka sampaikan lebih kepada argumentasi hukum. Kuantitas bukti mereka juga tidak sebanyak bukti yang dimiliki KPU (termohon) dan Bawaslu (pemberi keterangan). 

"Hanya ada 19 bukti, terdiri dari bukti surat, CD, dan rekaman yang sudah diserahkan kepada MK. Kalau menyangkut data-data yang harus dikemukakan di persidangan itu lewat pembuktian termohon dalam hal ini adalah KPU," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Yusril bilang berkas yang mereka serahkan hari ini ke MK adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan awal yang disampaikan oleh kubu Prabowo pada Jumat (24/5) lalu. 

Walaupun beberapa hari lalu kubu Prabowo menyempurnakan permohonan, dan jadi satu hal yang diperdebatkan, Yusril bergantung pada sikap dari majelis hakim, apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 mei atau setelah dilakukan perubahan. 

"Kami sikapi dengan cermat dan hati-hati. Kami tidak ingin terpancing masalah seperti (yang dimasukkan dalam revisi permohonan) itu. Ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain. Biarlah itu sudah jadi bagian dari propaganda pemohon," ujar Yusril. 

Bagaimanapun juga, Tim hukum TKN 01 sebagai pihak terkait akan keberatan jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan berkas perubahan yang diajukan tim kuasa hukum Paslon 02. Dalam hal ini status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan klaim keganjilan dana kampanye Jokowi yang diungkap tim Prabowo dalam revisi gugatannya. 

“walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali,” tegas Yusril. 

“Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah terregister yaitu permohian tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” tambahnya.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin akan dibela 33 pengacara. Serta 29 orang pendamping persidangan yang akan memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres. 

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo