BPN yang Mendobrak Aturan Saksi di MK
“Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat,” kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/6/2019).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, di dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia menilai, tim hukum paslon 02 tidak memahami betul peraturan MK terkait saksi.
“Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan, memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?,” sindir Arsul.
Di sisi lain, mengenai kekhawatiran kubu Prabowo terkait keselamatan para saksinya, Arsul menilai, hal tersebut hanya upaya pembentukan narasi dan opini publik dari tim 02.
“Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas,” katanya.
Arsul menilai, permintaan perlindungan saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pun dianggap tak memenuhi syarat. Pada UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, saksi yang dilindungi adalah saksi dalam perkara pidana. Sementara, kasus ini adalah kepemiluan.
“Apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silahkan diputuskan, TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu,” tuturnya.
Selain itu, mengenai soal saksi, Arsul juga menyinggung agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tidak terulang. Di mana, kata dia, pada kasus tersebut saksinya direkayasa. Arsul berharap agar tidak terjadi rekayasa di sengketa Pilpres ini.
“Saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu. Sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa, terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hukum selanjutnya maupun saksi atau orang yang merekayasa,” tutupnya.