Kubu Jokowi: Gugatan Prabowo di MK Ramai di Luar, Sepi di Sidang
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Wayan menambahkan, gugatan permohonan kubu Prabowo terlalu panjang. Harusnya, saran dia, berkas ini dibuat secara ringkas. Berkas permohonan setebal 146 halaman dengan 15 petitum, dianggap Wayan, akan sulit dibuktikan.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," ungkapnya.
Selain itu, Wayan menilai, tim hukum kubu Prabowo terlalu banyak. Padahal, pertimbangan pengacara tak begitu diperlukan dalam persidangan. Sebab, yang paling penting adalah pembuktian dan dasar hukum.
"Itu kan kerjaan sia-sia, ibarat menggantang asap," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi diintimidasi
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang lain, Luhut Pangaribuan mengatakan, kubu Prabowo melakukan intimidasi kepada MK sejak pendaftaran perkara PHPU.
Salah satunya adalah pernyataan ketua tim hukum kubu Prabowo, Bambang Widjojanto tentang 'mahkamah kalkulator' dan sebutan MK agar tak ikut dalam rezim koruptif.
"Pertama, pernyataan supaya (Mahkamah Konstitusi) MK tak jadi mahkamah kalkulator. Secara langsung dan tak langsung, itu seperti upaya intimidasi," ujar Luhut di lokasi yang sama.
Di sisi lain, Luhut juga menelaah perubahan petitum yang dilakukan oleh kuasa hukum kubu paslon 02. Baginya, perubahan ini cukup aneh. Sebab, pada 24 Mei yang lalu, kubu penantang Jokowi itu hanya menyerahkan gugatan berisi 7 petitum dan bertambah menjadi 15 tuntutan di 10 Mei.
"Itu sesuatu yang tak biasa dan aneh," ujar Luhut.
Luhut menambahkan, permintaan perlindungan terhadap saksi dari kubu 02 dinilai tak sesuai dengan komitmen penantang untuk 'perang total' di MK.
Dia juga mengomentari soal kontainer alat bukti yang akan dibawa kubu Prabowo ke MK. Kontainer yang mengarah ke kotak plastik dan bukan truk, bagi Wayan adalah bentuk ketidakseriusan kubu Prabowo.
"(Ini membuktikan) Bahwa mereka enggak sungguh-sungguh mempercayakan proses ke MK," katanya.