Sidang MK Dimulai, KPU Sampaikan Jawaban Gugatan Prabowo
"Pagi ini sidang lanjutan dari perkara nomor 1 PHPU/17/2019. Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu," kata Ketua MK Anwar saat membuka sidang tepat pukul 09.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Perlu diketahui yang dimaksud termohon dalam sidang ini adalah KPU. Sedangkan pihak terkait merupakan tim hukum dari pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
Majelis hakim konstitusi (Anto/era.id)
Anwar kemudian mempersilakan kepada masing-masing tim baik tim hukum pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tim KPU, tim Jokowi-Ma'ruf Amin dan tim Bawaslu untuk memperkenalkan diri.
Melalui kuasa hukum KPU, Ali Nurdin membacakan jawaban atas gugatan tim Prabowo. Di mana KPU telah menyiapkan jawaban berdasarkan dua versi permohonan Prabowo-Sandi yang dilampirkan lebih dari 300 halaman jawaban.
KPU akan menjawab terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang juga turut digugat oleh Prabowo-Sandi.
"Sebanyak 300 halaman dan lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat, termasuk data pemilih tapi hanya (daerah) yang dipersoalkan saja," kata komisioner KPU Hasyim Asyari sebelum memasuki ruang sidang.
Terlihat sejumlah pihak yang hadir dalam persidangan kali ini pada kursi pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir ada ketua Bambang Widjajanto, Iskandar Sonhaji, dan didampingi Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara di kursi termohon hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Hasyim Ashari, Ilham Saputra dan pengacara KPU Ali Nurdin.
Pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan juga diwakili oleh Ketua Bawaslu Abhan. Sementara dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang hadir antara lain ketua tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, I Wayan Sudirta, Luhut Pangribuan, Teguh Samudera, dan Arsul Sani.