Tangkisan KPU yang Dituduh Tim Hukum BPN Curangi Pemilu

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak anggapan tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyebut pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 berlangsung curang. KPU menganggap materi gugatan tersebut absurd alias tidak jelas karena tak ada fakta.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin dalam paparannya di hadapan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tuduhan Prabowo-Sandiaga yang sangat tidak jelas tentang kesalahan penghitungan suara kecurangan Pilpres 2019.

"Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas dan tanpa dalil yang kuat," kata Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya jika Prabowo yakin ada kesalahan penghitungan suara, harusnya bisa disampaikan pada permohonan perdana. Namun dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi sama sekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang.

"Artinya pemohon telah mengakui bahwa termohon (KPU) telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara, sekaligus membantah kemenangan termohon di Pilpres 2019," lanjutnya.

Ali Nurdin juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Kubu Prabowo Sandi, tidak punya bukti kuat. Salah satunya kasus pembukaan kotak suara di sebuah minimarket di Indonesia yang tak bisa dijelaskan di mana lokasinya.

"Seperti kasus pembukaan kotak suara di lapangan parkiran. Pemohon tak tahu di mana lokasi dan hanya melalui cuplikan video di toko Alfamart. Ada belasan ribu Toko Alfamart di Indonesia tapi pemohon tak bisa menunjukkan lokasinya," paparnya. 

"Tuduhan kecurangan, pemohon sangat tidak jelas menguraikan, bagaimana kecurangannya, di mana kecurangannya, dan bagaimana dampaknya," lanjut Ali Nurdin.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga (Anto/era.id)

Begitu juga mengenai pelanggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dinilai KPU tidak dapat diuraikan secara jelas, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak masuk akal hingga data pemilih yang invalid di Pilpres 2019. 

Karena seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi keberatan adanya DPT 17,5 juta yang tak masuk akal karena tanggal lahir yang sama, data invalid sebesar 18 juta hingga data ganda sekitar 6 juta di lima provinsi. 

"Dalil pemohon tersebut sama sekali tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta. Pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal tersebut, mereka dari daerah mana saja, dan apakah mereka menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya, serta kerugian apa yang diderita oleh pemohon. Kesemuanya tidak jelas atau kabur," papar Ali Nurdin.

KPU menilai, tuduhan terkait DPT invalid sebesar 18 juta orang dan DPT ganda sebanyak 6 juta orang dianggap tak berdalil jelas. Sebab, pemohon tak bisa menguraikan dengan jelas siapa saja mereka, kepada siapa mereka menentukan pilihannya, hingga apa pengaruhnya terhadap perolehan suara Prabowo-Sandi. 

Belum lagi, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebutkan data invalid hanya di lima provinsi dengan total 18.831.140 pemilih. Bahkan, dua provinsi di antaranya yakni Banten dan Jawa Barat, Prabowo-Sandi memperoleh suara yang lebih besar. 

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo