Pinta KPU Agar MK Sahkan Hasil Pilpres
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon (KPU). Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, KPU meminta agar hakim konstitusi segera menetapkan keputusan KPU Nomor 987 terkait hasil penetapan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 meliputi Pilpres, Pileg hingga DPD.
"Menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu pilpres anggota DPR, DPR, DPR provinsi, dan DPRD kab/kota nasional dalam pemilu 2019 tertanggal 21 mei 2019," ucap Ali.
KPU juga meminta majelis hakim MK untuk menetapkan perolehan suara presiden dan wakil presiden tahun 2019 sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU. Di mana berdasarkan hasil rekap KPU perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 dan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239.
Adapun bila majelis hakim memiliki keputusan dan pendapat lain, KPU memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya.