Tim Hukum 01: Su'udzon Kubu Prabowo soal Perlindungan Saksi Tak Lazim
Kata Yusril, yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon 02 dengan meminta perlindungan kepada LPSK, lalu melempar kepada MK untuk melindungi saksinya, adalah suatu hal yang tidak lazim dalam praktik persidangan.
"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah takut diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu," kata yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sepengalaman Yusril menjadi kuasa hukum di MK, ia tidak pernah mengalami kesulitan apapun untuk menghadirkan saksi, baik dalam pilkada maupun dalam persidangan lainnya.
Yusril menganggap ketakutan saksi 02 yang diungkapkan Bambang Widjojanto sudah terlalu jauh dan didramatisasi. Kalau soal ancaman, siapapun mah bisa diancam, bahkan Yusril sendiri.
"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama aparatnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekadar omongan Pak Bambang Widjojanto saja," ucap dia.
Sebelumnya dalam sidang, BW mengungkapkan kekhawatirannya soal jaminan perlindungan saksi yang ia ajukan. Kemudian, hakim konstitusi Saldi Isra meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak perlu merasa khawatir dalam menghadirkan saksi ke MK, karena saksi di ruang sidang dijamin MK.
Saldi juga menyatakan, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan. Kekhawatiran dari Bambang soal keselamatan saksi bakal diperhatikan aparat yang mengamankan jalannya sidang.
"Tidak perlu didramatisir soal ini (perlindungan saksi). Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah," ucap Saldi Isra.