LPSK yang Juga Ingin Lindungi Saksi MK
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menjelaskan kalau pihaknya sudah pernah membicarakan hal ini kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Sebab kata Nasution, LPSK hanya bisa bergerak pada ranah pidana. Sesuai UU nomor 31 tahun 2014.
"LPSK bukan tidak mau melindungi saksi atau ahli di MK, hanya (saja) dibatasi oleh mandat (ranah pidana)," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ke depannya, kata Maneger, pihaknya ingin memiliki penambahan kewenangan untuk bisa memberikan perlindungan saksi dan korban tidak hanya dalam kasus tindak pidana, tetapi juga perluasannya terhadap tindak pidana politik.
"Ikhtiarnya melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU, LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim sempat menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga soal perlindungan saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres kepada LPSK. Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan itu dikarenakan tidak adanya landasan hukum LPSK untuk melindungi saksi MK.
Suhartoyo menjelaskan, wewenang LPSK yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana, sedangkan sengketa hasil pilpres ini merupakan sengketa kepentingan. Dia mengatakan, tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.
“Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril,” ujar Suhartoyo.