KPU Nilai 3 Saksi Kubu Prabowo Belum Perkuat Dalil Gugatan

Jakarta, era.id - Sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai, kesaksian mereka belum memperkuat dalil yang dimohonkan.

"Yang namanya alat bukti apa pun, dokumen, surat kesaksian dalam rangka untuk mendukung atau memperkuat argumentasi atau dalil. Nah, dalam pandangan kami, sampai dengan 3 orang tadi, belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon," kata Hasyim di sela istirahat sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saat saksi ketiga menjelaskan soal dugaan manipulasi hasil data lewat Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), Hasyim tidak mengajukan pertanyaan. Sebab, dia tahu kualitas informasi yang disampaikan itu.

"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Kalau sudah tahu kualitasnya, ngapain tanya-tanya di sini lagi, enggak ada manfaatnya, enggak relevan," ucap dia. 

KPU, kata Hasyim, tidak mempermasalahkan saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Namun, bila pernyataannya tidak relevan, KPU memilih diam.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU masih menunggu perkembangan hari ini. Setelah itu, KPU akan menyiapkan saksi untuk memberikan pemaparan.

Infografik oleh Ilham/era.id

Tag: perlawanan terakhir prabowo