MK Tolak Eksepsi KPU-Jokowi Soal Revisi Gugatan Prabowo

Jakarta, era.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan versi perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019. Dengan demikian MK menolak eksepsi atas keberatan KPU dan juga kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal revisi permohonan paslon 02 tersebut.

Dalam hal ini, kubu Prabowo mengajukan berkas permohonan gugatan sebanyak dua kali, pada 24 Mei dan revisinya pada 10 Juni. Permohonan perbaikan itu memuat dalil-dalil baru yang menambah gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo, di antaranya menyoal jabatan Ma'ruf Amin di bank BUMN dan soal dana kampanye Jokowi.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Saldi juga menguraikan kronologi berkas permohonan yang diajukan kubu Prabowo pada 24 Mei dan 10 Juni 2019. Menurutnya, majelis hakim bukannya mengabaikan penerapan hukum acara di MK terkait perbaikan permohonan dalam Peraturan MK.

Majelis mempertimbangkan, adanya rentang waktu jeda yang cukup lama saat berkas permohonan tanggal 24 Mei diajukan sebelum teregistrasi. Oleh karena itu, MK juga memberikan kesempatan yang sama kepada KPU selaku termohon dan juga pihak terkait dan Bawaslu untuk untuk menanggapi dalil dan petitum tim Prabowo-Sandi versi perbaikan.

"Di sisi lain mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena persoalan teknis yang terjadi," lanjut Saldi.

Pandangan yang sama juga dipaparkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berkaitan revisi permohonan kubu Prabowo. Oleh karena perbaikan diterima, maka MK melanjutkan untuk membahas pokok perkara yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi. 

"Perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 mei 2019," ungkapnya. 

Perlu diketahui, saat persidangan perdana pada 14 Juni lalu, KPU menyatakan terhadap permohonan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ketua Tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menilai perbaikan permohonan yang dibacakan itu seharusnya tak dapat diterima karena memunculkan petitum yang berbeda dengan yang didaftarkan ke MK.

Atas hal tersebut, MK pun memutuskan memberi menggeser satu hari kepada pihak KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk membacakan tanggapan atas permohonan dari jadwal semula.

Tag: muhammad rizieq shihab perlawanan terakhir prabowo