VIDEO: Pasutri Adegan Hubungan Badan Live Berbayar Diamankan

This browser does not support the video element.

Tasikmalaya, era.id - Pasangan suami istri  berinisial E (25) dan L (24) pelaku hubungan ranjang "live" untuk anak-anak dengan tarif Rp 5.000 per orang diamankan satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (19/6/2019). Mereka diamankan setelah kabur dari kediamannya selama sepekan.

Saat diperiksa, E dan L tak mengakui apa yang dituduhkan pada mereka. Meskipun mengelak, dari keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara diketahui mereka telah melakukan hubungan badan di depan anak-anak di bawah umur.

Atas perbuatan tak bermoral itu, keduanya terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tag: anak dan pornografi