Saat diperiksa, E dan L tak mengakui apa yang dituduhkan pada mereka. Meskipun mengelak, dari keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara diketahui mereka telah melakukan hubungan badan di depan anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatan tak bermoral itu, keduanya terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.